OTT pada OKU Sumsel, KPK Tetapkan 6 Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 dituduh usai mengatur Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) , Sumatera Selatan, Hari Sabtu (15/3/2025).
Hal yang dimaksud diketahui usai merek selesai menjalani pemeriksaan di area Gedung Merah Putih KPK pada Mingguan (16/3/2025).
Usai pemeriksaan, terdapat 6 orang yang tersebut mengenakan rompi oranye KPK. Rompi yang disebutkan merupakan tanda bagi dia yang tersebut menjadi tersangka.
Setelah pemeriksaan, 6 terperiksa digiring ke ruang konferensi pers untuk pengumuman terdakwa sekaligus dijelaskan lebih besar detail perihal identitas hingga proses pembuatan perkara.
Diketahui, 8 orang terjaring operasi senyap di tempat OKU. Mereka yang mana terjaring di dalam antaranya Kepala Dinas PUPR dan juga beberapa anggota DPRD.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menuturkan operasi senyap itu terkait dugaan suap proyek di area Dinas PUPR. Pihaknya menyita uang miliaran rupiah di OTT tersebut. Namun, belum dijelaskan secara detail perihal peruntukkan uang yang dimaksud. “Rp2,6 miliar,” ucapnya.






