Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di area Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan menghadapi putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang mana dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, dan juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang diselenggarakan pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hari Senin (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan juga adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang tersebut nyata. Sebab, perkara Alex Denni tak dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo kemudian Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada perkembangan atau perbuatan yang serupa dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang digunakan berakibat pada putusan yang dimaksud berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur di Pasal 142 KUHAP, boleh dilaksanakan sepanjang tidak ada bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang tersebut menyebutkan bahwa jikalau perkara miliki keterkaitan satu serupa lain, maka harus digabungkan. Ketika tetap memperlihatkan diadakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang dimaksud diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi pada logika hukum juga kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada perkembangan hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang mana satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya semata yang berbeda, misalnya yang tersebut satu dihukum satu tahun, yang mana lain dihukum dua tahun,” kata Rocky pada hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo dan juga terdakwa Tengku Hedi Safinah tidak ada terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang disebutkan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang tersebut diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah dan juga dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan pada berkas splitsing ini mampu menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tersebut dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang dimaksud miliki kewenangan. Pasal yang disebutkan bukan ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tiada sanggup dikenakan dakwaan Pasal 3 apabila berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta dapat dikenakan Pasal 3 tapi tak dapat berdiri sendiri. Tidak bisa saja ia dikenakan sendirian ketika terdakwa lainnya dari unsur negara tak dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP di dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud dimaksud.
Dalam konteks tindakan hukum Alex Denni, jikalau dua pelaku lain tidaklah dipidana lantaran memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu insiden dinyatakan tidaklah memiliki sifat melawan hukum, maka seluruh partisipan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya dapat menggugurkan dakwaan terhadap yang mana lainnya.






