Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kritiyanto akan menjalani sidang perdana tindakan hukum dugaan suap dan juga perintangan penyidikan Harun Masiku pada pekan depan. Kubu Hasto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kejar tayang.
“Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan untuk kebenaran serta kepastian hukum,” kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail Hari Sabtu (8/3/2025).
Maqdir menilai, KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya serta akal-akalan di melakukan pelimpahan berkas perkara Hasto. Menurutnya, KPK tidaklah menghormati hukum acara pidana.
“Hanya belaka kami menganggap KPK sangat berlebihan pada menggunakan kewenangan mereka. Bahkan pemanfaatan kewenangan ini bukanlah cuma berlebihan tetapi juga dilaksanakan dengan cara-cara primitif dan juga dijalankan dengan akal-akalan juga melawan hukum,” ujar dia.
“Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukanlah cuma bukan menghormati proses hukum acara pidana yang digunakan telah diatur terapi merekan juga secara sengaja melenggar hukum. Misalnya di penyerahan tahap 2, mereka itu secara sengaja mengabaikan hak terperiksa berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tiada masuk diakal, sebab penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” sambung Maqdir.
Maqdir menilai lembaga antirasuah itu pun seakan kejar tayang di penyelesaian juga pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke pengadilan. “Nampaknya mereka itu melakukan kegiatan lantaran ada kejar tayang,” jelas dia.
Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pasal pertama yakni. suap yang mana mana Hasto sama-sama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Wahyu Setiawan.
Kedua, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang dimaksud ketika ini masih buron. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan menghadapi status tersangkanya, namun gugatan itu tiada diterima hakim.
Tak sampai di area situ, Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan yang dimaksud kedua juga ketika ini masih bergulir pada Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.






