Ini adalah 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang mana Perlu Diperdebatkan Lagi!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting ketika memaparkan kronologi gugatan yang tersebut diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT juga Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hotman di konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan yang disebutkan bukan berdasar, lantaran operasi yang dimaksud dipermasalahkan sudah ada terjadi sejak 1999 dan juga diadakan sesuai prosedur.
Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:
1. Latar Belakang Transaksi (1999)
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar juga menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.
CMNP membayar dengan segera ke Unibank sebesar US$17,4 jt dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 jt dari Unibank.
Pada ketika itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat dan juga termasuk pada daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.
2. Krisis Moneter dan juga Penutupan Unibank (2001)
Dua tahun 5 bulan pasca transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.
Akibatnya, NCD yang mana dimiliki CMNP tidak ada dapat dicairkan.
3. Tuduhan terhadap BHIT juga Hary Tanoesoedibjo
Setelah lebih banyak dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan kemudian pemalsuan.
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan yang disebutkan kemudian menegaskan bahwa MNC hanya sekali bertindak sebagai arranger, bukanlah pihak yang mana menerima dana.
4. Bukti Transaksi Transfer juga Audit Konfirmasi
Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti pemindahan dari CMNP ke Unibank kemudian dokumen resmi yang menunjukkan bahwa dana masuk ke akun Unibank.






