Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 di area Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa kliennya tak menerima duit Rp1 pun di dalam tindakan hukum dugaan korupsi impor gula. Ari menilai Jaksa Penuntut Umum tak bisa jadi membuktikan kliennya menerima Rp1 di dalam persoalan hukum tersebut.
“Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang digunakan dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang tersebut seharusnya dilindungi,” kata Ari Yusuf Amir ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dia mengaku miris terhadap persoalan hukum yang digunakan menimpa kliennya itu. Ia menyebut, penuntut umum bukan bisa jadi membuktikan bahwa Tom Lembong turut menikmati uang tersebut.
“Majelis hakim yang tersebut terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun penuntut umum tiada sanggup membuktikan adanya aliran dana yang tersebut masuk ke Terdakwa baik secara secara langsung ataupun tak langsung,” ujar dia.
Dia menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan tak ada penyelewengan pada kegiatan importasi gula di tempat Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
“Bahkan semua kinerja keuangan selama beliau menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016 sudah diaudit oleh BPK RI serta bukan ditemukan mirip sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear kemudian clean,” jelasnya.
Oleh akibat itu, ia mengajukan permohonan majelis hakim sanggup bertindak secara adil pada menjadi pemimpin persidangan tersebut.
“Kami percaya majelis hakim yang digunakan terhormat akan mengatur persidangan ini dengan seadil-adilnya, memulihkan hak keadilan bagi Terdakwa yang dimaksud dirampas secara paksa serta sewenang-wenang, mengembalikannya terhadap keluarga yang dimaksud sudah pernah lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di tempat tindakan hukum dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






