Pengamat Kuantitas Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan bisa saja menurunkan semangat tegas yang dimaksud ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang dimaksud justru bisa jadi kehilangan esensinya jikalau DPR hanya sekali berfokus pada istilah.
“Jelas cuma pembaharuan ini mengakibatkan pertanyaan mendasar, apakah inovasi kata ini hanyalah persoalan linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli di keterangannya untuk wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Pieter menyinggung mengenai tidak ada sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang digunakan menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan inovasi kata perampasan menjadi pemulihan masih mengantisipasi kajian mendalam. Dalam pandangannya, penyelenggaraan istilah yang dimaksud tepat sangat penting dikarenakan berpengaruh pada pemahaman juga penerapan undang-undang di memberantas korupsi di tempat Indonesia.
Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen di beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan perasaan khawatir bahwa kata perampasan mempunyai konotasi yang mana kurang baik di konteks hukum di area Indonesia. Doli mencatatkan data bahwa pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang tersebut digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang tersebut diterjemahkan sebagai pemulihan aset.
Menurutnya, istilah pemulihan lebih lanjut merefleksikan niat baik daripada perampasan yang dimaksud sanggup dianggap ofensif. Namun, inovasi ini mendapat kritik tajam dari beberapa jumlah kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi mampu menghurangi ruh perjuangan RUU ini pada memberantas korupsi.
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang mana tiada sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, di area mana peningkatan harta yang tersebut tak dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan apabila illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting pada pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan masalah illicit enrichment yang tersebut memungkinkan penyitaan aset yang digunakan diperoleh secara ilegal.






