Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mulai Pekan (10/2/2025). Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan pengusutan persoalan hukum dugaan korupsi itu juga berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas 3 kg belakang ini. Pasalnya, kelangkaan gas terkait dengan tata kelola.
“Tentu juga terkait bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait tata niaga atau tata kelola gas juga seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan rakyat adanya kelangkaan tabung gas,” ujar Harli di konferensi pers dalam kantornya, Awal Minggu (10/2/2025).
“Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik sebab juga terkait subholding atau terkait tata kelola pada perkara ini,” sambungnya.
Dalam penyelidikan tindakan hukum dugaan korupsi ini, Kejagung sudah memeriksa 70 saksi. Tak semata-mata saksi, pihaknya juga turut memeriksa ahli terkait keuangan negara.
Harli menambahkan penyidikan dugaan korupsi yang dimaksud masih merupakan penyidikan umum, general investigation. Diharapkan dengan proses penyidikan dapat menghasilkan terang dugaan aktivitas pidana yang digunakan sedang disidik sesuai aturan yang dimaksud ada.
“Ini masih proses penyidikan, yang digunakan masih mengoleksi berbagai bukti-bukti juga salah satunya melalui penggeledahan pada hari ini yang digunakan dijalankan penyidik. Semua itu pada rangka menghasilkan terang aksi pidana dan juga menemukan dituduh atau pelakunya,” katanya.






