Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – pemerintahan mulai 1 Februari 2025 resmi melarang pelanggan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran di dalam warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai tindakan pemerintah yang disebutkan masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dilaksanakan dengan menghasilkan aturan tegas melawan siapa yang digunakan berhak berhadapan dengan LPG bersubsidi, tidak hanya saja mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menciptakan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Akhir Pekan (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang digunakan berhak berhadapan dengan LPG 3 kg sebagaimana diatur pada Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga serta Usaha Mikro, masih abu abu yang mana akhirnya pada penyaluran pada tingkat bawah, yakni di tempat pangkalan dan juga pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna perniagaan mikro yang boleh menggunakan LPG 3 kg pada pelaksanaannya di dalam lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih banyak usaha golongan menengah pun dianggap sebagai bisnis mikro kemudian karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang mana harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang mana berhak dan juga juga pengawasannya di tempat lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah masalah distribusi kemudian tidaklah pula terkait perihal nilai eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah hambatan utamanya adalah lebih besar terhadap meningkatnya beban subsidi yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit mengungkapkan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum bisa saja menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang dikarenakan penyaluran tambahan tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, mereka itu justru sanggup mendapat margin tambahan tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai semata-mata hambatan “status” tapi malah menimbulkan anggaran subsidi meningkat lantaran pemerintah tiada bisa jadi menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.






