Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Beri Diskon 50% Pajak Bandara

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan potongan pajak bandara selama periode musim libur Natal lalu Tahun Baru ( Nataru ) 2025. Hal ini tertuang pada dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 yang dimaksud diteken 22 November 2024.
Lewat Nota Dinas yang dimaksud diterbitkan itu, diputuskan pengenaan tarif penerimaan negara bukanlah pajak semata-mata sebesar 50% terhadap pelayanan kebandarudaraan pada unit pelaksana Bandara di tempat lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer selama masa hari raya Natal 2024 serta tahun baru 2025.
Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang tersebut mendapat potongan tarif PNBP 50% terdiri dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, kemudian pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025, kemudian periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
“Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 November 2024,” tulis diktum keenam putusan Nota Dinas tersebut, diambil Hari Sabtu (23/11/2024).
Dihubungi terpisah, Pengamat Penerbangan sekaligus Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Rahardjo mengatakan, regulasi yang dimaksud merupakan beban pajak bandara yang dibebankan terhadap penumpang ketika membeli tiket pesawat terbang.
Sehingga menurutnya, dengan adanya tindakan ini nilai tukar tiket pesawat sanggup turun, sebab ada komponen pajak yang dimaksud dikurangi untuk periode penerbangan selama musim libur Nataru 2025 selama 16 hari sejak 19 Desember 2024 – 3 Januari 2025.
Gatot memberikan simulasi, misalnya dalam Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta pajak bandara dikenakan Rp130 ribu untuk penerbangan domestik. Sehingga selama periode penerbangan Nataru 2025, pajak yang disebutkan mendapatkan diskon 50%.
“Karena pajak itu ada di area di tiket, maka nanti harga jual tiketnya akan turun sekitar Rp65 ribu, itu kalau dalam Terminal 3 Soekarno Hatta. Kalau di area bandara lain kan tentu tarifnya berbeda-beda,” kata Gatot dihubungi MNC Portal, Hari Sabtu (23/11/2024).






