Menelisik Kenaikan Harga Rokok di tempat Indonesia

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMERINTAH di area tahun 2025 mengambil langkah berbeda di pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang di beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, pada saat ini diputuskan tak mengalami perubahan.
Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan yang dimaksud tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 juga PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh hasil tembakau yang mana mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah meninggikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan juga elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.
Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.
Langkah pemerintah untuk tidak ada meninggikan tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun meninggikan HJE, menunjukkan pendekatan baru pada pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.
Keputusan yang disebutkan diambil dengan mempertimbangkan pengamanan tenaga kerja dan juga keseimbangan antara sektor juga kondisi tubuh masyarakat.Industri rokok, teristimewa yang dimaksud masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus proteksi di regulasi ini.
Pemerintah berharap bahwa regulasi bukan meninggal tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan lapangan usaha kemudian melindungi tenaga kerja yang mana terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan bidang hasil tembakau kemudian kemampuan fisik warga dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.






