Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) sudah pernah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer melawan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang disebutkan bukan sebanding dengan kerugian yang digunakan ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang disebutkan mengacu pada Peraturan pemerintahan (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis kemudian Tarif berhadapan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana berlaku pada Kementerian Kelautan kemudian Perikanan.
“Perhitungan yang dimaksud semakin menunjukkan bahwa sikap KKP bukan penting di menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati terhadap MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak berhadapan dengan tanah dalam perairan laut yang tersebut telah terjadi dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) serta hak guna bangunan (HGB) di dalam perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan perbuatan pidana yang diduga dilaksanakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Daerah Tangerang.
KKP telah dilakukan menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang terjadi di dalam perairan Daerah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tidak ada ada pengungkapan siapa dalang lalu juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya juga sudah pernah diketahui publik lokal. “Bahkan siapa aktor yang akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.
Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang tersebut hanya sekali menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 pada penghitungan denda menghadapi kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.
“KKP telah lama menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang dimaksud berjauhan tambahan ringan dan juga hemat daripada tarif bambu tersebut,” beber dia.






