Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) pada Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut apabila benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang digunakan harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di tempat iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy menyatakan bahwa ketika ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern eksekutif (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang mana mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di dalam laut Tangerang.
“Kami, yang kami sanggup periksa kemudian kita sanggup teliti adalah pegawai-pegawai kami yang tersebut mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dijalankan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal sebab itu juga bagian dari apa yang digunakan akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB kemudian SHM diadakan sesuai prosedur yang digunakan diatur pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat di tempat kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota oleh sebab itu ukuran bidang tanah bukan melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah pada perkara ini memang sebenarnya wewenang itu ada dalam Kantor Pertanahan kabupaten kota sebab besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang digunakan tidaklah mencapai maksimal di area bawah 3 hektare untuk perusahaan juga satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat dalam kawasan yang disebutkan diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami ungkapkan yang digunakan ada dalam luar kawasan pantai sebagian besar jadi tidaklah semuanya yang akan dicabut, tentunya yang tersebut pasti ada di area luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tidaklah mampu dijadikan objek HGB kecuali pada tindakan hukum tertentu, seperti reklamasi yang dimaksud sudah pernah melalui prosedur hukum yang dimaksud benar. Namun, sertifikat yang tersebut diterbitkan untuk kawasan yang masih berbentuk laut akan dibatalkan.
“Tapi yang tersebut kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB kemudian SHM yang digunakan berada nyata-nyata di tempat menghadapi laut setelahnya penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan pasca semua proses ini kita bisa jadi selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.






