Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan aktivitas tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Danang Iskandar yang tersebut telah lama melakukan penembakan hingga menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
Sigit mengungkapkan sudah meminta-minta Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) untuk mendalami motif penembakan tersebut. “Baik, yang digunakan jelas Pak Kapolda telah melaporkan untuk saya terkait kejadian yang tersebut terjadi. Dan saya minta untuk mendalami motifnya,” kata beliau pada Kantor Kemenko PMK, Jakarta, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Sigit juga sudah ada memerintakan jajarannya untuk mengusut tuntas persoalan hukum ini. “Saya telah perintahkan agar tindakan hukum itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya,” ujarnya.
Apalagi, kata Sigit, penindakan tegas ini teristimewa jikalau dilihat dari motifnya kemudian dijalankan terhadap hal-hal yang selama ini dianggap mencederai institusi. “Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, aktivitas tegas,”
Kapolri menegaskan apabila perkembangan ini tidak kesulitan konflik internal. “Proses telah didalami, Propam kita turunkan. Yang jelas kalau hal-hal yang digunakan sifatnya sanggup diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya tentunya akan kita lakukan. Sehingga kemudian semuanya bisa saja berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang digunakan tidaklah bisa jadi ditolerir, saya minta semata-mata dua, perbuatan tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi penembakan berujung tewasnya AKP Ulil Ryanto Anshari itu terjadi dalam kawasan parkir Polres Solok Selatan yang berada dalam Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada hari terakhir pekan (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Diduga kuat pemicunya dikarenakan AKP Dadang Iskandar tak terima lantaran AKP Ulil Ryanto Anshari menangkap dituduh tindakan hukum tambang galian C.






