Nasional

Pagar Laut di dalam Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi

JAKARTA – Deputi Pengelolaan Inisiatif dan juga Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km dalam Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin mengungkapkan informasi yang digunakan diperoleh KIARA dari nelayan setempat serta hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan di tempat menghadapi laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.

Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalu menggunakan peta garis pantai dari Badan Berita Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang dimaksud mencapai 515 hektare.

“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih besar 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil dalam situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang tambahan 500 hektare,” kata Erwin pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, dalam iNews, Kamis (23/1/2025).

“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang tersebut dari BIG dari Badan Berita Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih tinggi yang kami temukan,” tambahnya.

Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru dan juga kemungkinan besar lahan yang dimaksud diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga menyampaikan skenario pagar yang dimaksud dapat menjadi bukti bahwa dalam masa lalu, ada lahan yang dimaksud kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.

“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa bukanlah terjadi sedimentasi, mampu jadi pagar itu kemudian nanti juga kita dapat berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tersebut tenggelam seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa jikalau dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah ada ada, wilayah ini memang sebenarnya telah masuk pada perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang dimaksud pada waktu ini masih sebagai laut diidentifikasi sebagai daratan.

“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan pada Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang tersebut ada pada menghadapi laut itu itu tempat di tempat atas, kalau kita lihat di area RTRW Provinsi Banten yang tersebut meninggalkan dalam tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang benar kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button