Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah menetapkan 9 terperiksa baru di perkara dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu terdakwa yang mana masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB sudah dicekal.
“Ya terhadap (ASB) dilakukan, telah diadakan pencegahan (pencekalan) supaya tiada bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar terhadap wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di area Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya sedang menghimpun informasi mengenai keberadaan yang dimaksud bersangkutan.
“Kita sedang mengakumulasi informasi, keberadaan yang digunakan bersangkutan seperti apa, apakah lantaran sakit misalnya atau memang sebenarnya tiada di dalam tempat, semua informasi itu akan kita dalami kemudian update-nya akan kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun, 9 orang yang mana sudah pernah ditetapkan terdakwa pada Hari Senin (20/1/2025), 7 pada antaranya telah terjadi dijalankan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT lalu juga dengan segera diadakan pemidanaan selama 20 hari kedepan di area Rutan Salemba Fakultas Kejagung, Ibukota Indonesia Pusat.
“Perlu kami ungkapkan bahwa yang digunakan bersangkutan (HAT) sebelum dijalankan penjara oleh penyidik, terlebih dahulu dijalankan penangkapan yang dimaksud dilaksanakan pada hari ini juga di area Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Adapun, sembilan terperiksa yang dimaksud dimaksud adalah:
1. TWN selaku Direktur Utama PT AP
2. WN selaku Presiden Direktur PT AF
3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ
4. IS selaku Direktur Utama PT MSI






