Nasional

Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Pusat Kota Semarang

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan dijadwalkan akan mengatur sidang putusan gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang yang dimaksud akan menentukan status terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita juga juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang tersebut diselenggarakan Senin, 13 Januari 2025.

“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).

Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status terperiksa Mbak Ita, akan datang diselenggarakan pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat oleh PN DKI Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui telah lama melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, meminta-minta agar hakim tunggal menganulir status dituduh KPK.

“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang dimaksud menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang mana sewenang-wenang akibat tidak ada sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang dimaksud terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Mbak Ita juga mengajukan permohonan agar hakim tunggal dapat menyatakan tiada sahnya penetapan dituduh oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta-minta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak ada mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan juga patut dinyatakan batal.

Selain itu, Mbak Ita juga mengajukan permohonan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan kemudian pencekalan yang digunakan dilaksanakan KPK. “Menyatakan tiada sah segala kebijakan atau penetapan yang dimaksud dikeluarkan lebih tinggi lanjut oleh Termohon yang digunakan berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button