Lindungi Anak di dalam Ranah Digital, pemerintahan Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah akan datang mengeluarkan aturan mengenai batas usia pada mengakses media sosial (medsos). Meutya mengumumkan ketika ini pihaknya masih mempelajari sebelum mengeluarkan aturan tersebut.
“Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang dimaksud lebih tinggi ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang tersebut terkait dengan pengamanan anak,” kata Meutya di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, disitir Selasa (14/1/2025).
Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk memproduksi aturan yang mana lebih banyak kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.
“Lebih kuatnya lagi yang tidaklah bisa jadi diranah kementerian dikarenakan harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang dapat kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto, kata Meutya, juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak di area ranah digital.
“Presiden kalau terkait anak-anak memang benar sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar mampu dilaksanakan beliau amat memperkuat bagaimana proteksi anak ini mampu dijalankan ke depan di area ranah digital kita,” ungkapnya.






