Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu

JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memohonkan DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran kontestan pemilihan presiden (pilpres) walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, aturan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia memohon agar DPR menghasilkan aturan aturan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin di diskusi yang digunakan diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di tempat Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Akhir Pekan (12/1/2025).
“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk dan juga teman-teman DPR serta pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang digunakan selama ini dia urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai kontestan pemilihan umum akan terbatas di mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini prospek lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
“Kalau misalnya batas berhadapan dengan dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang tersebut lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, kemudian itu tugas DPR serta pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, tidak ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap serupa kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap mirip MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap serupa DPR,” pungkasnya.






