PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025

JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak secara langsung pada nilai tukar tiket peswat .
Gatot menjelaskan, meskipun pesawat terbang masuk di golongan transportasi umum , namun di area sisi lain sektor transportasi udara juga masuk pada kategori barang mewah. Hal ini memproduksi banyaknya komponen pajak yang dimaksud dikenakan pada bidang tersebut.
“Kalau itu tidak ada dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya sejenis seperti transportasi darat kemudian laut, itu sanggup tidak mahal (harga tiket), lantaran pajak-pajaknya, PPN tiket kan tidaklah ada, unsur bakar juga subsidi,” kata beliau ketika dihubungi MNC Portal, Hari Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan pada waktu ini sektor penerbangan sendiri cukup kental dengan operasi dengan negara asing. Bahkan seluruh proses yang digunakan dijalankan ternilai impor lalu ekspor.
Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang dimaksud harus dijalankan di dalam luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan telah lama rampung, maka barang yang mana masuk akan dinilai impor, walaupun barang yang dimaksud sama.
“Di penerbangan itu sejumlah banget impor, juga impornya tuh tidak seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya kemungkinan besar ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu dalam hitung impor,” tambahnya.
Faktor-faktor yang dimaksud yang digunakan membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, berbagai pajak yang digunakan dibebankan untuk sektor transportasi udara lantaran dianggap barang mewah.
“Ini yang digunakan PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat dan juga laut,” kata Gatot.
“Jadi kan kalau memang benar itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu beliau dalam di dalam luar tarif. Tarifnya kan tetap saja nih, berarti kalau ada PPN ya sudah ada pasti akan naik,” pungkasnya.






