Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum perihal Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, lalu Security (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dimaksud membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, kesulitan aktivitas pidana korupsi (tipikor) tak dapat diselesaikan secara damai.
Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang mana digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira tidak salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah ada dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini adalah belum pernah dilaksanakan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud ketika ditemui di area Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Pusat, Kamis (26/12/2024).
Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu memproduksi rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.
“Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah ada rutin terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang dimaksud ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan sejumlah tuh yang terjadi,” kata Mahfud.
“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sebanding aja,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor bisa jadi diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang dimaksud baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan terhadap koruptor) lantaran Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang untuk Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai terhadap perkara seperti itu,” kata Supratman di keterangan tertulis, Hari Senin (23/12/2024).






