Nasional

Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah

JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun pada persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, bilangan kerugian negara yang tersebut diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) ini tidaklah pernah dijadikan bukti hukum di persidangan.

“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang mana menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP pada melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, telah merupakan hal yang tersebut usang, menimbulkan kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang digunakan ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).

Dia menjelaskan, PKKN yang dimaksud dibuat BPKP bukan pernah dijadikan bukti yang tersebut disampaikan terhadap penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang dimaksud tidak ada memenuhi aturan formil kemudian materiil.

“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum pada repliknya terkait dengan pembelaan kami berhadapan dengan laporan PKKN yang digunakan dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.

Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya bukan dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang dimaksud didasarkan pada laporan PKKN, dikarenakan tidaklah pernah diberikan untuk penasihat hukum terdakwa.

“Majelis Hakim belaka dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana mana akan kami terangkan lebih tinggi lanjut adanya cacat formil juga materiil dari keterangan ahli,” katanya.

Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses lalu hasil penghitungan kerugian keuangan negara bukan memenuhi ketentuan formil juga materiil. Perolehan bukti yang mana digunakan oleh BPKP pada menghitung kerugian keuangan negara tidaklah memenuhi unsur cukup, andal, relevan, kemudian bermanfaat.

Ahli BPKP juga bukan melakukan verifikasi berhadapan dengan dokumen dan juga informasi yang mana diterima, teristimewa keterangan-keterangan saksi juga terdakwa yang dimaksud menurut keterangan Ahli dimasukkan pada laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis kemudian evaluasi bukti.

Related Articles

Back to top button