Ekonomi

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Presiden Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot

JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Prabowo Subianto yang mana meninggikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5%. Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang tepat dan juga sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.

Sebab konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di area indonesia disebut KHL atau bilangan makro sektor ekonomi nasional yaitu inflasi, perkembangan ekonomi, keperluan hidup layak (KHL), yang mana di tempat Indonesia dikenal sebagai keperluan hidup layak.

Said Iqbal menilai, Presiden Prabowo telah dilakukan mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan juga standar internasional melalui langkah ini.

“Namun anehnya, Apindo lalu Kadin justru menunjukkan sikap yang dimaksud bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil lalu wajar,” ucapannya pada keterangan resmi, Selasa (3/12/2024).

Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah nomor moderat yang mana dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini, ditegaskannya, bukanlah semata-mata masalah bilangan bulat tetapi juga menyangkut keadilan dan juga kesejahteraan pekerja.

“Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo pada memihak rakyat pekerja. Kenapa sekarang merek (Apindo dan juga Kadin) jadi ‘sewot serta marah-marah’ juga melawan Undang-Undang dan juga hukum internasional?” tanya Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini bukan akan terjadi apabila semua pihak konsisten mematuhi aturan. Sebab menurutnya, inovasi peraturan yang kerap terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha perusahaan terhadap Menko Perekonomian kemudian Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Said Iqbal menambahkan, langkah kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif untuk buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari rangkaian kebijakan yang dimaksud lebih banyak berpihak terhadap rakyat pekerja di dalam masa mendatang.

Related Articles

Back to top button