Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan 239 Penindakan

JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan kinerja pengawasan yang optimal. Upaya itu menjadi wujud dukungan instansi ini terhadap Asta Cita, yang merupakan visi strategis Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan Indonesia Emas 2045.
Sekaligus sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan juga Pemberantasan Penyelundupan, yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator Lingkup Politik dan juga Security (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Direktur Jenderal Bea dan juga Cukai Askolani mengatakan, Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang digunakan intensif untuk menjaga kepentingan negara, melindungi rakyat dari ancaman barang ilegal, lalu menegaskan kepatuhan hukum yang mana mengupayakan perkembangan sektor ekonomi berkelanjutan.
“Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersatu Polri, Kejaksaan, TNI, lalu kementerian/lembaga terkait lainnya, yang digunakan tergabung pada Desk Pencegahan lalu Pemberantasan Penyelundupan, berjanji untuk memerangi penyelundupan dalam bidang kepabeanan dan juga cukai,” ujarnya, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Seiring dengan pembentukan Desk Pencegahan kemudian Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk mengurangi serta memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Selama periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah lama melaksanakan 239 penindakan kepabeanan serta cukai. Jumlah ini meningkat 7,66% dari capaian di tempat periode yang tersebut identik pada 2023.
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, serta prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 Kg. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian pada periode yang dimaksud sejenis 2023. Dia menjelaskan, pihaknya telah dilakukan melakukan penindakan 289 unit handphone, komputer genggam, dan juga tablet (HKT) senilai Rp867 jt yang digunakan berasal dari 8 penindakan dan juga berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.
“Penindakan yang disebutkan termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan DKI Jakarta senilai Rp714 jt yang digunakan terindikasi barang yang dimaksud akan diperjualbelikan (nonpersonal use) kemudian berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” katanya.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 jt yang berasal dari 12 penindakan yang tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik yang disebutkan dibawa oleh penumpang juga terindikasi barang yang mana akan diperjualbelikan bukanlah untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).






