Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu dalam Wilayah Banyuwangi harus menjadi kesempatan bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa perkara kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif menjaga dari terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai pemicu kekerasan seksual dan juga solusi konprehensive, sehingga pengamanan terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus dalam Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan perkara kekerasan seksual terhadap anak di area Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Berita Online Perlindungan Perempuan juga Anak (Simfoni PPA), mencatatkan data bahwa pada rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 perkara kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan serta 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik dan juga psikologi. Kasus yang mana tercatat ini cuma sebagian kecil dari tindakan hukum yang digunakan sesungguhnya terjadi di tempat lapangan. Ibarat gunung es, hanya saja sedikit perkara yang digunakan dilaporkan. Sebagian besar persoalan hukum diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan keperluan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan permintaan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, apabila dibiarkan, dapat berkepanjangan dan juga bahkan menjadi siklus kekerasan yang dimaksud berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang tersebut belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kondisi tubuh mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku lalu korban biasanyahidup di dalam satu lingkungan yang sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan pada asrama.
Lingkungan terdekat yang bukan aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, juga mengalami kecurigaan pada orang lain di waktu yang lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) mengatakan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kerusakan saraf pada bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, dan juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta perilaku seksual pada usia lebih banyak dini.






