3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Hal ini

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa tindakan hukum penembakan bos rental mobil di tempat Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan program pleidoi, Awal Minggu (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa persoalan hukum penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di area Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo kemudian Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang digunakan juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan cuma dituntut penjara selama empat tahun melawan persoalan hukum penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan juga terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe pada waktu membacakan tuntutan, Awal Minggu (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun serta pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang serta Akbar telah terjadi terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan pembunuhan serta juga terlibat pada penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat pada perkara penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kerugian atau restitusi terhadap Ilyas Abdurahman yakni korban tewas lalu Ramli sebagai korban luka.






