Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang acara monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya di dalam Karachi, pendiri Peace TV yang dimaksud mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube dan juga melabelinya haram oleh sebab itu sifat iklan yang ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti kesulitan etika seputar pendapatan iklan, khususnya konten yang menampilkan wanita juga musik.
“Bahkan jikalau Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang dimaksud tidak ada pantas menampilkan wanita, yang digunakan tak dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun memiliki pengikut yang besar juga kemungkinan penghasilan yang mana signifikan, sejumlah saluran yang digunakan membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi instruksi aslinya. Saluran-saluran ini kerap kali menerima lebih lanjut banyak penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya telah terjadi dibayangi, sehingga menghurangi jumlah total penayangan, meskipun keterlibatan audiens telah lama meningkat sejak kedatangannya pada Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tak mencari keuntungan melalui saluran yang dimaksud bukan pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan menghadirkan berkah yang lebih besar besar serta bukan berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik telah lama diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, beliau mencari tempat aman di dalam beberapa negara. Pada 2017, beliau pergi ke Malaya dan juga menjadi penduduk tetap memperlihatkan pada sana untuk berlindung.
Pemerintah India telah lama memohonkan Negara Malaysia mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tidak ada dipenuhi lantaran Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Tanah Melayu pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik dikarenakan menganggap penceramah yang dimaksud tidak ada akan mendapat keadilan dalam India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, dikarenakan perkara pencucian uang, ujaran kebencian, serta tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh mengiklankan bentuk Islam radikal pada saluran Peace TV. Saluran yang disebutkan dilarang tayang pada India, tetapi diperkirakan mempunyai 200 jt pemirsa dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga mengambil bagian melarang saluran yang dimaksud termasuk Kanada, Inggris, juga Bangladesh.






