Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan dalam Komite II DPD, Ingin ke Seni Budaya tapi Ditaruh di dalam Pertanian serta Meteorologi

Jakarta – Pada Sidang Rapat Paripurna DPD, Alfiansyah Komeng resmi disahkan menjadi anggota Komite II DPD RI. Namun, ia mengaku bingung juga tak mengetahui tugas yang mana akan dijalankan di Komite II DPD. Ia sempat menginterupsi pimpinan sidang perihal penetapan penugasannya pada komite tersebut,
“Ini dapil saya di dalam Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024 yang tersebut disambut tawa partisipan sidang, seperti di kanal YouTube resmi DPD RI.
Senator yang digunakan juga komedian ini mengungkapkan keinginannya untuk bertugas pada komite yang tersebut membidangi seni budaya, yaitu Komite III DPD.
“Nah saya ini sebenarnya komitenya ingin di seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi saya masuk ke Komite II yang dimaksud saya tiada memahami, tadi tentang pertanian. Nah tadi kan Pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa saja mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih, Pimpinan,” kata Komeng.
Pimpinan sidang sekaligus Ketua DPD, Sultan B Najamudin, menanggapi pertanyaan Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite telah diserahkan untuk senator pada setiap dapil yang dimaksud diwujudkan sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng di dalam Komite II DPD juga telah diketok yang tersebut berarti telah lama disahkan.
Tugas Komite II DPD RI
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat kekal yang tersebut diatur lebih lanjut lanjut pada Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Berdasarkan Pasal 83 peraturan yang dimaksud pada bpk.go.id, Komite II DPD RI memiliki lingkup tugas, yaitu:
1. Pelaksanaan fungsi legislasi kemudian fungsi pengawasan terkait:
- pengelolaan sumber daya alam; dan
- pengelolaan sumber daya sektor ekonomi lainnya.
2. Penyampaian materi masukan pada rangka penyusunan pertimbangan menghadapi rancangan undang-undang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
Berdasarkan Pasal 84 pada peraturan yang sama, Komite II DPD RI melaksanakan lingkup tugas di bidang-bidang berikut ini, yaitu:
- pertanian kemudian perkebunan;
- perhubungan;
- kelautan lalu perikanan;
- energi sumber daya mineral;
- kehutanan juga lingkungan hidup;
- ekonomi kerakyatan;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersebut berkaitan dengan sumber daya alam lalu sumber daya ekonomi lainnya;
- perindustrian juga perdagangan;
- pekerjaan umum juga perumahan rakyat;
- ketahanan pangan; dan
- meteorologi, klimatologi, serta geofisika.
Pada periode 2024-2029, Komite II DPD RI siap membantu acara makan bergizi gratis yang digunakan dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Komite II akan menjembatani agar supaya inisiatif ini terlaksana dengan baik dengan memaksimalkan seluruh prospek ekonomi lalu sumber daya yang mana ada ke daerah,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI periode 2024-2029, Angelo Wake Kako, pada 8 Oktober 2024, seperti diberitakan Antara.
Angelo juga mengemukakan bahwa komitmen yang disebutkan sesuai dengan lingkup tugas Komite II DPD yang mana membidangi urusan pengelolaan sumber daya alam juga sumber daya perekonomian lainnya. Akibatnya, ia menekankan pentingnya prospek lokal berubah menjadi prioritas substansi baku kegiatan makan bergizi gratis. Dengan demikian, sesuai dengan arahan Angelo, Komeng yang tersebut menjadi bagian di Komite II DPD juga turut berazam memperkuat kegiatan makan bergizi gratis.
Artikel ini disadur dari Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya tapi Ditaruh di Pertanian dan Meteorologi






