Wajib Tahu, Hal ini Cara Hitung juga Bayar Pajak Kendaraan dalam Ibukota Indonesia

JAKARTA – otoritas Provinsi DKI DKI Jakarta kembali mengimbau rakyat untuk memahami dan juga memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini sudah diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, yang dimaksud merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat kemudian Daerah.
Kepatuhan membayar PKB tidak belaka kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, juga peningkatan prasarana masyarakat di tempat Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI DKI Jakarta menghadirkan seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan rakyat yang mana lebih tinggi baik serta pengerjaan tempat yang berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Fakta lalu Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang tersebut dikenakan menghadapi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan terdaftar di area wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang digunakan dibebankan untuk setiap orang atau badan yang dimaksud miliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dikenakan pajak mencakup kendaraan darat lalu air, kecuali jenis tertentu yang mana mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang dimaksud Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan juga keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh prasarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang tersebut digunakan cuma untuk pameran kemudian tidak untuk dijual






