Waduh, Kemendikbud Tolak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Jakarta – Selebriti Raffi Ahmad sedang menjadi topik perbincangan terkait gelar kejuaraan doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang tersebut diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Kendati demikian, pemerintah tak mengakui penghargaan tersebut. Sebab, UIPM ternyata tidaklah miliki izin operasional pada Indonesia.
Mengutip CNN Indonesia (7/10), Ditjen Dikti Kemendikbudristek mengungkap investigasi yang dimaksud diwujudkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, kemudian Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM. Dalam penelusurannya, regu dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek juga mengunjungi tempat yang dimaksud disebut sebagai alamat UIPM pada Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Pusat Kota Bekasi.
Tim investigasi tak menemukan ada aktivitas operasional perguruan tinggi maupun gedung perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan UIPM belum mempunyai izin operasional pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saat ini, regu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi sedang menindaklanjuti temuan yang mana ada. Kami akan beraksi tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris di pernyataan resminya yang dimaksud diterima Hari Jumat (4/10).
Oleh sebab itu, Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan lalu perizinan UIPM.
Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta kemudian perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan institusi belajar lebih tinggi di dalam Indonesia.
Perguruan besar asing yang ingin menyelenggarakan institusi belajar tinggi di Tanah Air juga harus memenuhi persyaratan yang mana ada ke pada Permendikbudristek 23/2023.
Gelar akademis tak diakui juga ancaman pidana
Tanpa izin operasional penyelenggaraan lembaga pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar kejuaraan akademis yang tersebut diperoleh dari perguruan tinggi asing yang dimaksud tak dapat diakui.
“Ditjen Diktiristek juga meminta penduduk untuk mencermati informasi mengenai perguruan membesar Negara Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang sudah pernah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan sekolah besar di Indonesi melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/),” demikian arahan Abdul Haris.
“Selain itu, penduduk yang ingin melaksanakan studi di dalam perguruan lebih tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang mana diterbitkan oleh perguruan membesar juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang dimaksud ijazahnya dapat disetarakan,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang tersebut menyelenggarakan institusi belajar besar juga memberikan ijazah juga peringkat akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Sebelumnya banyak jadi perbincangan warganet polemik terkait selebritas Raffi Ahmad yang baru mendapat gelar kejuaraan doktor honoris causa (HC) dari kampus yang mana kredibilitas diragukan, UIPM.
Raffi mendapatkan penghargaan HC pada bidang Event Management juga Global Digital Development dari UIPM. Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM untuk Raffi di sebuah seremoni ke Thailand beberapa waktu lalu.
Namun, kabar penganugerahan itu dipandang miring oleh warganet, bahkan dia mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut. Merespons sindiran atau serangan warganet, UIPM menegaskan lembaga yang disebutkan terdaftar dan juga diakui.
Merespons sindiran warganet itu, pada pernyataan resminya Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane menjelaskan lembaganya terdaftar juga diakui secara internasional.
“Secara Hukum Internasional, UIPM masuk pada aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Inisiatif ERASMUS+ Uni Eropa.
EDEN adalah Lembaga Networking Cendekiawan, Pakar, Praktisi, Dan Profesional Eropa yang terbesar kemudian terlengkap dan juga inklusif pada bidang Pendidikan Terbuka, Pendidikan Jarak Jauh, kemudian E-Learning, yang tersebut semakin luas serta semakin kompleks aktivitasnya,” ujar Helena pada surat bertanggal 30 September 2024 tersebut.
Helena menyatakan UIPM beroperasi sepenuhnya daring juga tersebar pada berubah-ubah negara. Helena mengakui bahwa alamat UIPM ke Thailand ‘bukan kampus, sebab UIPM murni 100% Online Learning’.
“Keberadaan UIPM di menjalankan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education ( Pendidikan Jarak Jauh) juga menggunakan system institusi belajar Full 100 % Online Learning, Virtual Campus atau Non Real Campus secara Jelas serta dipublikasikan baik ke website resmi UIPM,” ujar Helena.
Hingga berita ini tersiar, belum ada informasi resmi dari Raffi Ahmad terkait perihal tersebut.
Next Article Pilgub Jateng 2024 lalu Potensial Duet Dico-Raffi Hingga Hendi-Taj Yasin
Artikel ini disadur dari Waduh, Kemendikbud Tolak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad






