KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK memohonkan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang tersebut mewakili KPK pada praperadilan nanti tidak penyidik yang tersebut paham materi penyidikan.
Hal itu ia komunikasikan pada diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK pada Praperadilan’ yang digunakan tayang dalam iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang mana maju ke sidang itu tidak secara langsung penyidiknya yang digunakan telah memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang dimaksud ada di tempat Biro Hukum yang diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tidaklah sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di area antaranya dalam bentuk legalisir BAP keterangan para saksi yang mana dijadikan alat bukti awal di penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang tersebut digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan terhadap teman-teman di area biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.






