Viral! Pemotor Nekat Bongkar Separator Busway, Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta!

JAKARTA – Sebuah video ramai pada media sosial menunjukkan aksi nekat sekelompok pemotor yang gotong royong membongkar separator jalur TransJakarta pada Jalan Daan Mogot, DKI Jakarta Barat. Video yang disebutkan diunggah oleh pemilik akun TikTok @read1hhhhh. Diduga aksi ini diadakan untuk menghindari razia polisi.
Aksi yang disebutkan menuai kecaman dari warganet akibat merusak prasarana umum kemudian membahayakan keselamatan. “Perusak prasarana umum!”, tulis salah satu netizen.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang dimaksud dapat dikenakan sanksi berat. Berikut aturan yang tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar:
1. Perda DKI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1): “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan Umum massal berbasis Jalan”. Sanksi: Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
2. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi sebagai kurungan paling lama dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000.
3. Perda DKI DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7): “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih besar dilarang memasuki busway”. Sanksi: Pidana kurungan paling lama 180 hari serta denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling sejumlah Rp50.000.000.
Fenomena penerobosan jalur TransJakarta masih rutin terjadi meskipun telah ada aturan yang dimaksud jelas kemudian sanksi yang berat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran juga disiplin berlalu lintas pada kalangan masyarakat.
Untuk mengatasi kesulitan ini, diperlukan penegakan hukum yang tersebut tegas lalu konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, perlu juga dijalankan sosialisasi dan juga edukasi terhadap penduduk mengenai pentingnya menaati aturan lalu lintas lalu menghormati hak pengguna transportasiumum.






