Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral di dalam media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang dimaksud diadakan akibat dirinya mempunyai tiga mobil.
Nampak pada video yang sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah kemudian berkaca-kaca akibat kejadian tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah di keterangan video unggahannya yang beredar luas dalam media sosial.
Permasalahan ini bermula akibat Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya dalam pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah dilaksanakan dikarenakan kapasitas garasi rumahnya cuma dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menimbulkan konten podcast di dalam rumahnya. Diduga para tamu yang digunakan datang juga memarkirkan kendaraannya di area pinggir jalan yang mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya berbagai orang yang tersebut juga banyak parkir di dalam depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang sebenarnya lantaran kesalahan Arafah dan juga mengikuti orang yang digunakan bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang digunakan bergabung mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya tidak memohonkan belas kasihan di tempat media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin saja sirik, wong rumahnya ia di area cluster nilai tukar rata rata 4M. Jadi yang mana punya mobil di dalam situ bukanlah ia doang. Yang lainnya di dalam cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu di area labrak bukanlah karna lu punya 3 mobil. Lu parkir pada jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan dalam jalanan umum juga tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang kegunaan jalan yang dimaksud mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.






