Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA – Vadel Badjideh ditetapkan sebagai terperiksa pada tindakan hukum dugaan asusila dan juga aborsi anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil pasca penyidik mengakumulasi beberapa orang bukti lalu keterangan saksi yang mana menguatkan tuduhan terhadapnya.
Polisi dengan segera melakukan penangkapan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Kamis (13/2/2025). Kabar penetapan dituduh ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum TikToker tersebut.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah dilakukan menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dilaksanakan gelar kejuaraan perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman di dalam Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga mengonfirmasi bahwa kliennya dengan segera ditahan setelahnya penetapan status tersangka. Salah satu alasan utama penjara adalah sebab korban, Lolly, masih berusia pada bawah umur.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Razman tetap saja mengklaim bahwa ia telah terjadi memberikan pembelaan maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak persoalan hukum ini mencuat. Ia juga mengatakan bahwa pembaharuan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang tersebut menyebabkan Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama tujuh bulan saya sudah ada melakukan pembelaan hukum juga ia aman. Saya telah mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang digunakan berbeda, itu mampu berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang benar terjadi, saya tidaklah bisa jadi berbuat apa-apa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan yang dimaksud terkait dugaan tindakan asusila kemudian kekerasan seksual terhadap putrinya, yang mana masih pada bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Undang-Undang Bidang Kesehatan terkait aborsi juga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mana dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang mana berlaku.






