Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari usai Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA – Vadel Badjideh dengan segera ditahan selama 20 hari setelahnya ditetapkan sebagai dituduh pada persoalan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil oleh pihak kepolisian usai melakukan kumpulan pemeriksaan terhadap Vadel.
Setelah penetapan status tersangka, pihak kepolisian secara langsung menahan Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (13/2/2025). Langkah ini dijalankan untuk kepentingan penyidikan lebih tinggi lanjut guna melakukan konfirmasi kelancaran proses hukum yang mana sedang berjalan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, membenarkan kabar yang dimaksud di pernyataan resminya.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh sudah menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dijalankan penghargaan perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman dalam Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga menjelaskan bahwa alasan utama penjara kliennya adalah oleh sebab itu korban, Lolly, masih berusia di dalam bawah umur. Sehingga persoalan hukum ini masuk di kategori kejahatan kritis yang tersebut membutuhkan tindakan hukum tegas.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Di sisi lain, Razman menyatakan bahwa dirinya telah dilakukan memberikan pembelaan hukum maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak perkara ini mencuat. Ia mengungkapkan bahwa pembaharuan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang dimaksud menyebabkan status hukum Vadel berubah menjadi tersangka.
“Selama tujuh bulan saya sudah ada melakukan pembelaan hukum serta beliau aman. Saya sudah ada mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang mana berbeda, itu dapat berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang sebenarnya terjadi, saya bukan mampu berbuat apa-apa,” ungkapnya.






