UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan

JAKARTA – Warga asli Suku Dayak Stepanus Febyan Babaro menggugat aturan mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), kemudian Hak Pakai di Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Daerah Perkotaan Nusantara ( IKN ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan terkait pemberian HGU, HGB, lalu Hak Pakai dengan jangka waktu yang mana mencapai 100 tahun dipermasalahkan.
Stepanus mengaku mengalami kerugian konstitusional secara aktual lalu potensial. “Oleh oleh sebab itu pemohon cemas, takut juga khawatir dengan penampilan pemberian jangka waktu yang dimaksud lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta Hak Pakai,” ujar kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan pada sidang perdana perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 di tempat Ruang Sidang Panel MK, Selasa (4/3/2025).
Pemohon menganggap aturan yang disebutkan lebih banyak mengutamakan kepentingan penanam modal ketimbang proteksi hak-hak warga adat. Kebijakan yang dimaksud diyakini pemohon dapat menyisihkan penduduk adat dari tanah leluhur mereka, juga mengancam kelangsungan budaya juga kesejahteraan generasi mendatang.
“Dengan diberlakukan Pasal 16A UU nomor 21 Tahun 2023 tentang inovasi berhadapan dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Mengenai hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun, hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun,” tutur Leo di sidang yang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan juga Ridwan Mansyur disitir dari laman resmi MK.
“Hal itu bertentangan dengan pemenuhan keinginan hukum pada masyarakat, dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden ke-7 RI Jokowi. Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa jadi menjaring lebih tinggi banyak pemodal ke IKN,” sambung Leo.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa implikasi Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian HGU, HGB, kemudian Hak Pakai pada konteks Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mana mana pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang dimaksud menegaskan bahwa negara mempunyai kewenangan untuk mengatur penguasaan tanah juga sumber daya alam lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat.
Dia melanjutkan, negara sebagai pemegang kekuasaan melawan bumi lalu kekayaan alam berperan untuk menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama, tidak untuk kepentingan individu atau kelompok semata. Pemohon juga mengungkapkan dua regulasi berbeda terkait jangka waktu HGU, HGB, serta Hak Pakai.






