Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025.
Yassierli memiliki target aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) dan juga akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun ketika ini komoditas hukum itu masih pada tahap harmonisasi dalam Kementerian Hukum.
“Pak Prabowo mengumumkan hari hari terakhir pekan kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” ucapannya di dalam Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan, penetapan kenaikan upah ini sudah ada berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang digunakan melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan juga serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka (kenaikan upah 6,5%) itu pergi dari telah melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, kemudian melalui dialog Tripartit,” tambahnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian serta kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Hari ini kita ada rapat dengan Menko kemudian Kementerian terkait, terkait dengan upaya serta melakukan antisipasi strategis terkait kondisi perekonomian ketika ini. Antisipasi di artian kebijakan fiskal, dan juga seterusnya,” kata Yassierli.
Sebelumnya Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, eksekutif akan segera membentuk Satgas yang mana khusus mengurusi hambatan PHK. Rencana yang dimaksud merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian serta perusahaan, khususnya setelahnya UMP naik 6,5% tahun 2025.
“Pemerintah akan menciptakan Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang dimaksud kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di tempat sana,” ujar Menko Airlangga ketika mengunjungi rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin dalam kawasan Ibukota Selatan, Akhir Pekan (1/12).






