UMR Indonesia Terendah ke-5 dalam Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia sekarang berada di dalam urutan ke-5 terendah pada hal Upah Minimum Lokal (UMR) dalam kawasan Asia Tenggara, sebuah sikap yang mana mencerminkan rendahnya standar upah di area negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) tergolong tinggi pada kawasan ini sebesar 11% serta direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia mempunyai perekonomian terbesar di dalam Asia Tenggara, tingkat upah di tempat negara ini masih sangat tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan juga Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada di area urutan ke-5 terendah untuk UMR di dalam kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang tersebut miliki upah tambahan tinggi termasuk Singapura memiliki UMR lebih banyak dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara di dalam Indonesia, walaupun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang digunakan jarak jauh tambahan rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan pada distribusi kesejahteraan dalam Indonesia, yang mana semakin memperburuk tantangan kemiskinan juga ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, khususnya di tempat sektor informal masih berjuang untuk memenuhi keinginan dasar mereka itu meskipun negara mencatatkan peningkatan kegiatan ekonomi positif.
Beban Pajak yang digunakan Berat bagi Konsumen
Selain kesulitan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan pada hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% pada Indonesia menjadi salah satu yang tersebut tertinggi di area Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Tanah Melayu dan juga Thailand masih menerapkan tarif PPN yang tersebut lebih tinggi rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara juga membiayai pembangunan, banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya kalangan berpenghasilan rendah. Pengembangan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang sudah ada terbebani dengan naiknya harga yang digunakan tinggi kemudian ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah Indonesia, di menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara permintaan untuk meningkatkan penerimaan negara serta memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, walaupun diharapkan mampu memberikan partisipasi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dia yang mana berada pada bawah garis kemiskinan.






