Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai ketentuan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini sebagai upaya pada menekan emisi demi lingkungan yang digunakan lebih besar baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di tempat kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu dilaksanakan untuk melakukan konfirmasi setiap kendaraan tidak ada mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara sudah ada menjadi isu yang sangat meresahkan kita semua yang tersebut sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, khususnya di dalam kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano mengungkapkan hal yang dimaksud dilaksanakan dalam negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti di dalam Amerika, kalau untuk melanjutkan STNK harus dilaksanakan smoke test. Ada ambang batas yang harus tiada boleh dilampaui sehingga baru bisa saja diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Ibukota Indonesia Asep Kuswanto sebelumnya sudah ada menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah menyiapkan tiga kebijakan. Ini adalah dilaksanakan untuk menghasilkan kendaraan yang beroperasi di dalam DKI Jakarta mengeluarkan emisi dalam bawah standar yang mana telah dilakukan ditetapkan.
Tiga kebijakan yang dimaksud adalah sanksi tilang elektronik yang bekerja sejenis dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, dan juga pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Udara Bebas Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar warga lebih banyak memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya saja sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sama-sama menjaga lingkungan,” ujar Asep di keterangan resmi.
Kebijakan yang dimaksud dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang mana telah dilakukan ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan lalu berbagai regulasilainnya.






