Prabowo Patok Harga Gabah Kering Rp6.500, Gerbang Tani: Perlu Dikawal dalam Lapangan

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) terkait harga jual minimal gabah kering Rp6.500/kg mendapat apresiasi sejumlah kalangan. Gerbang Tani menilai langkah yang dimaksud sebagai bentuk keberpihakan Prabowo untuk para petani juga harus dikawal bersama.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang dimaksud mematok harga jual gabah kering petani pada hitungan Rp6.500/kg. Jika kebijakan ini terealisasi akan segera sangat menguntungkan para petani oleh sebab itu selama ini biaya gabah kering seringkali pada bawah biaya produksi sehingga petani kerap merugi,” ujar Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Untuk diketahui, pernyataan Presiden Prabowo tentang patokan tarif gabah kering disampaikan ketika sidak ke Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Awal Minggu (3/2/2025). Kepala Negara mengadakan telekonferensi dengan petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, dan juga Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan juga Beras (Perpadi).

Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad. Foto/Istimewa
Idham menyatakan nilai tukar gabah kerap anjlok pada waktu musim panen raya. Adanya pasokan berlebih, keterbatasan gudang penyimpanan, hingga ketergantungan petani terhadap tengkulak menjadi beberapa faktor pemicu. “Situasi ini diperparah dengan tidak ada konsistennya kebijakan pemerintah seperti masih melanjutkan impor beras atau kurang sigapnya intervensi bursa untuk menstabilkan nilai tukar gabah,” katanya.
Posisi lemah petani, kata Idham, mengancam regenarasi profesi ini. Banyak anak muda yang dimaksud ketika ini engan terjun ke dunia pertanian. Situasi ini pada jangka panjang akan mengancam kedaulatan pangan yang menjadi cita-cita Presiden Prabowo.
“Ini ironis, sebagai negara agraris Indonesia terancam tiada mendapatkan pasokan tenaga kerja akibat anak muda engan jadi petani oleh sebab itu terus merugi,” paparnya.
Idham wanti-wanti agar kebijakan Prabowo menetapkan patokan tarif gabah kering ini dikawal bersama. Dia menuturkan, jangan sampai langkah ini diabaikan oleh perusahaan penyedia beras yang dimaksud ingin mengeruk keuntungan berlebih. Selain itu, petani harus menegaskan jikalau kualitas gabah mereka itu terjaga khususnya terkait zat air.
“Kualitas kadar air maksimal 25% serta kadar hampa maksimal 10%. Apabila kualitas gabah tiada memenuhi standar tersebut, maka akan dilaksanakan penyesuaian harga jual sesuai dengan ketentuan yang digunakan ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini akan jadi celah bagi pemerintah untuk memainkan nilai tukar yang tersebut ujungnya kembali merugikan petani sendiri,” pungkasnya.






