Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di dalam Jalan Raya, eksekutif Didesak Bertindak Tegas!

JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan pada jalan raya. Kelebihan muatan juga dimensi truk yang digunakan melebihi kapasitas menyebabkan tingginya nomor kecelakaan dan juga kematian pada jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Penguraian Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi permasalahan ini.
“Pembunuh” di area Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” di dalam jalan raya:
1. Kendaraan tidaklah laik jalan: Banyak truk yang digunakan beroperasi dengan kondisi yang digunakan tidaklah layak, seperti rem blong, ban gundul, dan juga lampu mati.
2. Sopir truk yang tidak ada kompeten: Kurangnya pelatihan kemudian kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor faktor kecelakaan.
3. Pengawasan yang lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih besar tegas di mengatasi permasalahan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan tetap memperlihatkan menjadi pencabut nyawa dalam jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di area negeri yang bukan berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data dan juga Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kecacatan jalan juga infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang digunakan “Jalan pada Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang mana signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Manufaktur lalu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak inisiatif penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat perkembangan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai bukan bergerak pada memperkuat inisiatif penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.






