Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sama-sama dua orang lainnya sebagai dituduh tindakan hukum dugaan korupsi berbentuk pemerasan dan juga gratifikasi pada lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terdakwa lainnya adalah IF (Sekda) kemudian EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terdakwa ditahan di dalam Rutan Pusat KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang beberapa jumlah Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, kemudian Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai beberapa orang Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai beberapa jumlah Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai beberapa jumlah Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Mingguan (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang pada bentuk Dolar Amerika (USD) dan juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai beberapa jumlah total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), lalu Dolar Singapura (SGD) pada rumah juga mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang tersebut disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang disebutkan sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang dimaksud diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah banyak sekitar Rp7 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika, lalu Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






