Terungkap Pegawai BPJS Kesejahteraan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Bidang Kesehatan yang tersebut mendapatkan infrastruktur asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kondisi tubuh tambahan (top up) bukan melanggar aturan.
Para pegawai BPJS Kesejahteraan pada dasarnya masuk sebagai partisipan di acara jaminan kebugaran nasional (JKN). Kendati, merekan kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kondisi tubuh swasta.
“Nah jadi tentunya mereka itu itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, inisiatif BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi mereka pada top up, jadi asuransi swasta itu bisa saja bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya dalam kondisi tubuh ya,” ujar Timboel pada waktu dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah juga sudah ada terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kondisi tubuh kerap difasilitasi oleh perusahaan yang dimaksud sekarang ini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, dia karyawan semuanya terdaftar di dalam BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka di tempat top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, pribadi pegawai BPJS Kesejahteraan melakukan top up ke asuransi swasta untuk terapi dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Nah jadi seperti tindakan hukum misalnya ada perusahaan, beliau itu bekerja menjadi partisipan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, ia top up, ia pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata dikarenakan dipakai terus habis, nah waktu itu turun, beliau menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.
Timboel mencatat, asuransi kondisi tubuh swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP di tingkatan kelas. Artinya, bila partisipan BPJS Bidang Kesehatan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, apabila melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan pada luar yang dimaksud ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu bisa jadi dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani kontestan yang dasarnya dilayani JKN, tapi pada top up oleh asuransi kondisi tubuh swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.






