Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan mulai mendapatkan respons dari masyarakat. Para petani kelapa sawit mengharapkan aturan yang dimaksud sebaiknya dikaji secara hati-hati dan juga mendalam pada pelaksanaannya agar bukan merugikan kepentingan rakyat banyak.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Organisasi Inti Rakyat (ASPEKPIR), Setiyono mengungkapkan, para anggotanya telah miliki sertifikat sah dari pemerintah. Karena itu, beliau keberatan jikalau lahan-lahan para petani sawit yang dimaksud bersertifikat sah kemudian diubah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani kelapa sawit yang mana ada programnya pemerintah tentang transmigrasi dan juga perkebunan kelapa sawit , kami tentu keberatan, yang bagian plasma ya, dengan aturan tersebut. Kenapa? Kami sudah ada bersertifikat serta itu acara pemerintah. Kok tiba tiba ditunjuk menjadi kawasan (hutan), kami keberatan. Kami sudah ada bersertifikat loh,” kata Setiyono untuk wartawan pada Hari Jumat (14/2/2025).
Dia menceritakan, para petani yang tergabung pada ASPEKPIR berasal dari kegiatan pemerintah Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sejak 1980. Rencana ini mencetak petani-petani kelapa sawit yang digunakan andal dan juga tersebar dari Sabang sampai Merauke serta menjadi petani kelapa sawit yang digunakan berhasil, baik di mengurus kelapa sawit yang digunakan baik maupun pada mengembangkannya.
Melalui acara PIR, kelapa sawit semakin masif mengalami perkembangan juga jumlah keseluruhan petani PIR di tempat Indonesia terus meningkat. Saat ini, jumlah total anggota ASPEKPIR mencapai 450.000 anggota dengan luas lahan kelapa sawit yang digunakan dikelola mencapai 900.000 hektare.
Dengan bekal sertifikat tersebut, Setiyono optimis lahan-lahan petani sawit ASPEKPIR aman serta sudah ada seharusnya tidak ada masuk di target Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut. Hanya saja, beliau dengan seluruh anggotanya akan berjuang jikalau lahan-lahan yang tersebut rata-rata sudah ada bersertifikat selama 30 tahun, kemudian tanpa peringatan diubah oleh pemerintah menjadi kawasan hutan.
“Kami petani plasma, dulu terlibat acara yang transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang benar bukanlah inisiatif transmigrasi terus menyetorkan sawit dalam kawasan (hutan), itu beda,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang digunakan harus dimasukkan ke pada kawasan hutan dan juga mana yang mana tidak. “Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang,” papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang tersebut dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih besar lewat pantauan satelit daripada dengan segera turun ke lapangan. “Misalnya yang dulu sudah ada tiada kawasan (hutan), secara tiba-tiba masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah ada bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang benar di area kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang mana transmigrasi kan inisiatif pemerintah juga,” tuturnya.






