Tekstil Ilegal Asal China Digagalkan Masuk Indonesia, Nilainya Rp90 Miliar

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap tangkapan barang impor ilegal berbentuk kain tekstil, barang tekstil serta hasil tekstil (TPT) yang berbentuk kain gulungan atau rol. Kemendag sebut total 90 ribu rol kain gulungan yang dimaksud diduga berasal dari Tiongkok dengan nilai total Rp90 Miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pengungkapan barang tekstil impor ilegal yang disebutkan pada Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Ibukota Indonesia Utara, pada hari terakhir pekan (8/11/2024). Budi mengungkapkan temuan yang tersebut diungkap yang disebutkan berasal dari dua tempat.
“Pertama pada di tempat ini di tempat gudang Kelurahan Kapuk Muara, DKI Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60 ribu rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kemudian gudang satunya di dalam Kelurahan Roa Malaka Ibukota Indonesia Barat sebanyak 30 ribu rol dengan nilai Rp30 miliar. Jadi totalnya sekitar Rp90 miliar,” jelas Budi ketika jumpa pers di area DKI Jakarta Utara, Hari Jumat (8/11/2024).
Budi menerangkan jika muasal barang impor kain tekstil yang dimaksud diperoleh, berdasarkan keterangan pemilik barang, datangnya dari China . “Berdasarkan keterangan dari pemilik barang, ini barang dari China,” katanya.
Lebih lanjut, ihwal hasil tangkapan impor ilegal tersebut, Budi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas Impor Ilegal. “Nah kemudian nanti bagaimana proses selanjutnya, kita akan serahkan ke Satgas Impor juga nanti kita akan segera ketemu, ini barang harus diapakan,” tutur Budi.
“Yang jelas, ini sampai sekarang secara administrasi melakukan pelanggaran dikarenakan bukan ada dokumen, dokumen impor yang mana saya sebutkan tadi,” sambung Budi.
Diketahui sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas sudah pernah melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali. Ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di tempat salah satu gudang dalam kawasan pergudangan Kamal Muara, DKI Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.
Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di area tempat Penimbunan Pabean Bea juga Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Daerah Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar.
Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di dalam Kawasan Industri Jatake, Perkotaan Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar. Ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 pada Kantor Badan Pengawas Jalan keluar dan juga Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 miliar.






