Heboh Polisi Tidur pada Yogyakarta, Ini adalah Aturan Membuat Speed Bump di area Jalan

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak popular pada media sosial pasca salah manusia netizen mengunggah speed bump tak biasa pada Yogyakarta.
Polisi tidur itu berukuran kecil serta disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga menimbulkan pengendara yang digunakan lewat kesulitan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang sebenarnya tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga menghasilkan para pengendara mobil lalu kendaraan beroda dua motor kesulitan. Bahkan, perjalanan merek menjadi terhambat dan juga dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.
“Polisi yang digunakan lagi popular banget pada Jogja, sudah ada pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada di area Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang disebutkan dikatakan telah memakan korban pengendara motor yang dimaksud alami kecelakaan.
Sebagai informasi, menghasilkan atau memasang speed bump telah diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali serta User Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang dalam badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang dimaksud sesuai juga aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman kemudian tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian menghadapi 15 cm dgn ketinggian 12 cm dan juga sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang dalam jalan lokal, biasanya dipakai di tempat area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm dan juga sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih tinggi besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.






