Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidaklah boleh ada sertifikat di tempat berhadapan dengan laut. Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang tersebut mengumumkan pagar laut pada Tangerang memiliki sertifikat SHGB serta SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada ada sertifikat yang mana ada pada pada laut. Saya perlu ungkapkan kalau dalam dasar laut itu tidak ada boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah ada jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo pada Istana Negara, Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).
“(SHM lalu SHGB) ilegal telah pasti lantaran di dalam PP 18 telah dinyatakan yang mana ada pada bawah air itu telah hilang dengan sendirinya, tak bisa. Jadi kalau itu tanpa peringatan ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang digunakan ada dalam pesisir laut Daerah Tangerang kemudian Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan juga kemudian saya komunikasikan di area sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak kemudian pada ketika itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di area perairan Tangerang, Banten sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang mana berseliweran di area kawasan pagar laut, sebagaimana yang tersebut muncul pada berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron pada Jakarta, Mulai Pekan (20/1/2025).






