Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – pemerintahan resmi meningkatkan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% di area 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang pada akhirnya juga diharapkan mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara dan juga efektif memajukan perekonomian nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diinisiasi pada April 2022, di area mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN telah terjadi ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) setiap saat berada di tempat sekitar 3,5% Pendapatan Domestik Bruto nominal.
Krisna mengatakan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil menggerakkan penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan peningkatan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu bergabung naik apabila aktivitas sektor ekonomi menurun.
Krisna berpendapat, bukan efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang kemudian jasa. Terlebih PPN hanya saja dikenakan untuk usaha-usaha yang mana dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang digunakan kemungkinan juga tiada mendominasi entrepreneur di area Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi entrepreneur non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu diadakan upaya yang digunakan tepat agar dapat menggerakkan semakin banyak bidang usaha untuk dapat menjadi perniagaan PKP.
“Mendorong semakin banyak bisnis untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Pembaruan tarif PPN berarti melakukan evakuasi pajak pada subjek pajak yang tersebut selama ini telah patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, apabila tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah total PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat mengupayakan ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengempiskan restriksi pasar, dan juga mendirikan ekosistem kewirausahaan yang sehat agar memacu perkembangan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jikalau pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi dalam sedang rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff pada sektor padat karya juga deflasi. Memang, negara yang miliki target pertumbuhan kegiatan ekonomi yang dimaksud tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.






