Pelaksanaan Pajak Minimum Global pada Indonesia: Mekanisme dan juga Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang menjamin perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% pada negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan kemudian memperdalam lagi tentang PMG ini, oleh sebab itu kebijakan ini belaka akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar pada webinar bertajuk Penerapan Pajak Minimum Global (PMG) di dalam Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Pada webinar yang digagas oleh RSM Indonesia, mendiskusikan lebih besar di tentang mekanisme penerapan PMG yang tersebut diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kemudian G20.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang dimaksud diinisiasi oleh OECD dan juga G20 akan mempengaruhi pada kegiatan ekonomi global khususnya dalam Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan kegiatan ekonomi global , mempunyai kebijakan yang digunakan tidaklah sebanding dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang mana besar untuk perusahaan selama amerika yang dimaksud beroperasi dalam luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir pada webinar yang disebutkan Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di tempat Kementerian Keuangan yang dimaksud menjelaskan dasar dan juga mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang tersebut diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini sudah ada didukung tambahan dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mengurangi isu BEPS lain selain kegiatan ekonomi digital serta menurunkan kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang dimaksud dapat diadopsi dalam setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), juga Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif serta pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, kemudian UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, lalu pelimpahan kewenangan yang mana dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.






