Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di area Yogyakarta

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap stasiun pengisian materi bakar umum ( SPBU ) yang terbukti melanggar aturan. Hal yang dimaksud dibuktikan dengan diberikannya sanksi terhadap salah satu SPBU di dalam wilayah Yogyakarta yang dimaksud terbukti melakukan kecurangan.
Temuan ini didapat pada sidak yang mana diadakan Tim Pertamina Patra Niaga pada Selasa (12/11). Dalam keterangan resminya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak ada menolerir SPBU-SPBU yang dimaksud melanggar ketentuan serta melakukan kecurangan pada pelayanan untuk konsumen.
“Di Yogyakarta ada satu SPBU yang dimaksud telah kami kenakan sanksi penghentian operasi juga terus kami evaluasi sanksinya dikarenakan terbukti melakukan kecurangan, paralel ada 3 SPBU di area wilayah Yogyakarta yang dimaksud juga sedang dilaksanakan investigasi,” jelas Heppy pada keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Heppy menambahkan, pada sidak yang dimaksud pasukan Pertamina Patra Niaga didampingi oleh pasukan dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan atau dinas setempat melakukan berbagai uji serta pemeriksaan seperti uji tera serta uji densitas untuk meninjau kualitas serta kuantitas item BBM telah dilakukan sesuai dengan standar Pertamina Patra Niaga.
Upaya penertiban ini merupakan inisiasi Pertamina Patra Niaga dan juga menjadi bagian dari persiapan Satuan Pekerjaan (Satgas) Nataru. Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan dengan segera terhadap kondisi SPBU di tempat seluruh wilayah. “Sidak telah terjadi diadakan di tempat Yogyakarta juga akan diperluas ke seluruh wikayah dalam Indonesia khususnya yang digunakan berpotensi mengalami peningkatan keinginan pada Nataru nanti,” jelas Heppy.
Selama SPBU yang dimaksud sedang disanksi atau diinvestigasi, Pertamina Patra Niaga akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di area sekitar SPBU yang dimaksud sanggup memenuhi keperluan BBM di tempat lapangan. “Apabila penduduk menemukan bukti kecurangan atau keluhan terkait komoditas lalu layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135,” arahan Heppy.






