Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Trilyun di Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Hebat

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun pada persoalan hukum korupsi tata niaga timah di tempat Bangka Belitung dinilai tidak ada didukung alat bukti yang digunakan kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tiada didukung alat bukti yang mana membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Hari Minggu (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara di persoalan hukum ini yang mana didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih tinggi merupakan pencemaran atau kehancuran lingkungan, yang tak dapat dengan segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimaksud diamanatkan oleh konstitusi meskipun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP).
“Hanya semata kerap kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang digunakan belaka dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan di berbagai kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dimaksud dianggap paling sesuai dengan proses pembuatan persoalan hukum yang tersebut dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi pada tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan di tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada paparan Capaian Prestasi Desk Sinkronisasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola kemudian Desk Kesepahaman Pengembangan Penerimaan Devisa Negara dalam Gedung Kejagung, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh memproduksi kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, dan juga PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang dimaksud memang sebenarnya kerugiannya signifikan, hanya saja cuma kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kecacatan lingkungan yang dimaksud dapat dibuktikan oleh Jaksa di persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kehancuran lingkungan yang selama ini tak tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti mampu kita ambil lalu kita dapat gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.






